Jumat, 22 April 2011

PERBANKAN SYARIAH


Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah”.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan makalah ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing). Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.


Sumber :(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/aspek-hukum-dalam-perbankan-syariah/)


komentar :
setelah saya membaca artikel ini saya jadi lebih tau tentang perbankan syariah,juga peraturan dalam perbankan syariah.

Selasa, 19 April 2011

HUKUM ASURANSI


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Sumber :http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Asuransi&action=edit&section=1

PERLINDUNGAN KONSUMEN KARTU KREDIT


Cara terbaik dalam menggunakan kartu kredit adalah :
Mengenai keamanan kartu kredit
Carding atau kejahatan kartu kredit sudah mulai marak belakangan ini. Mungkin saja data kartu kredit anda sudah dimiliki oleh penjahat. Setiap perusahaan pembuat kartu kredit pasti memiliki beberapa fitur keamanan kartu kredit. Pastikan anda menanyakan kepada mereka apa saja yang mungkin anda perlukan, dan jangan sungkan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Beberapa cara untuk mengurangi resiko kartu kredit anda digunakan oleh penjahat. Kebanyakan tips yang diberikan merupakan hal yang wajar, contohnya: jangan pinjamkan kartu kredit anda kepada siapapun ataupun simpan lembaran tagihan atau pin ditempat yang tidak diketahui orang lain. Satu hal yang sangat penting untuk diketahui ialah terdapat identifikasi nomor pada bagian belakang kartu kredit anda, pastikan bahwa nomor itu hanya anda yang tahu.

Kemudian jika anda sering berbelanja online, pastikan bahwa website tempat anda membeli barang sudah dilengkapi dengan security domain seperti verizon. Jika anda mengetahui bahwa kartu kredit anda telah di gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, langsung hubungi perusahaan pembuat kartu kredit anda untuk meng-konfirmasi hal tersebut.


Kartu kredit sangat mudah dan nyaman digunakan untuk berbelanja, tetapi harus diingat bahwa kartu kredit adalah hutang. Anda harus membayarnya dikemudian hari. Jadi gunakanlah sebanyak yang anda mampu membayarnya. Kartu kredit adalah sebuah tanggung jawab. Jika anda sudah bisa mengatur pengeluaran kartu kredit anda, kami yakin anda pasti sudah bisa mengatur semua pengeluaran anda dengan baik.

Sumber :http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/kartu-kredit-sebuah-tanggung-jawab.html

Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Non Ligitasi


Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak.

Apabila suatu sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan. Kebebasan hakim, dengan alasan rechtsvorming dan rechtsvonding, hanya berlaku untuk hukum adat yang belum mengalami generalisasi (generaliseering). Kenyataannya, terlepas dari masalah keruwetan dokumentasi dan faktor-faktor non yuridis, hakim sering kali mengabaikan putusan-putusan yang sebelumnya telah terbentuk. Kondisi ini juga merupakan salah satu efek dari Eropa kontinental yang memandang kedudukan hakim sebagai otonom. Pandangan ini menimbulkan pengaruh yang mendalam kepada para hakim di pengadilan Negeri. Karena merasa otonom, membuat putusan yang terdahulu masih memungkinkan diperbaiki oleh institusi yang lebih tinggi yaitu pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Tindakannya ini, kurang mendukung pada konsep rechtsvorming dan rechtsvinding sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum. Akibatnya banyak bermunculan putusan berbeda dalam kasus yang sama. Fakta demikian tentunya tidak kondusif bagi perkembangan dunia ekonomi modern yang telah berjalan paralel di seluruh negara.

Penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi mengenal beberapa bentuk penyelesaian di luar mekanisme melalui badan pengadilan (litigasi), yaitu negosiasi dan arbitrase. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung tanpa menyertakan pihak ketiga (negosiasi simplisiter) maupun dengan bantuan pihak ketiga yang selanjutnya berkembang dalam bentuk mediasi dan konsiliasi. Sedangkan arbitrase adalah mekanisme yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga (arbitrator) yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh para pihak.

Dari seluruh mekanisme yang ada, litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara dipengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalam merespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang paling utama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).

Faktor lain yang mengakibatkan badan pengadilan dianggap tidak kondusif bagi kepentingan penyelesaian sengketa. Rumitnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan mengakibatkan lambatnya pengambilan keputusan. Maka, dunia perniagaan modern berpaling pada Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme alternatif karena keperluan perniagaan modern menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak menghambat iklim perniagaan.

Dengan kata lain pengadilan hanya dijadikan pilihan terakhir (last resort) apabila mekanisme non judikatif (first resort) tidak mampu menyelesaikannya. Pilihan terhadap lembaga alternatif juga tampaknya didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas, yaitu tidak diharuskannya para pihak untuk mengikuti prosedur yang baku dalam Alternatif Dispute Resolution (ADR). Pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk mnyelesaikan sengketa tidak harus berpedoman pada prosedur beracara sebagaimana yang terjadi pada badan pengadilan, para pihak bebas menentukan.

Penyelesaian sengketa secara damai juga dapat menggunakan instrumen “reguler sendiri” (self-regulation) yaitu kode etik yang dimiliki masing-masing organisasi profesi seperti kode etik Usaha farmasi Indonesia, Kode etik kedokteran, kode etik periklanan dan sebagainya. Meski ditujukkan untuk kepentingan usaha organisasi, namun dapat pula berperan untuk penyelesaian sengketa anggota organisasi dengan masyarakat.

Penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi yang berwenang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum positif mempunyai otoritas menyelesaikan sengketa itu seperti departemen perdaganan dan perindustrian, kesehatan, kehutanan dan sebagainya yang menjalankan kewenangan adminstratif untuk pemberian ijin, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dan pabrik-pabrik tertentu dan sebagainya.

Sumber :(http://aditz19.wordpress.com/2011/03/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi/)

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI INTERNASIONAL


Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu

persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.

5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.

7. Penyelesain sengketa menurut hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

8. Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.


Sumber :
http://aditz19.wordpress.com/2011/03/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi/ dan dari sumber2 lainnya

FAKTOR PENYEBAB WANPRESTASI


Kemungkinan terjadinya wanprestasi Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat

sumber :(http://id.shvoong.com/law-and-politics/contract-law/2031120-faktor-penyebab-terjadinya-wanprestasi/)

ASPEK HUKUM PERDAGANGAN BEBAS


Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.

Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.

Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.

Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.

Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa antara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari ''Free Trade Area of America'' (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (''Multilateral Agreement on Invesment'') juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.

sumber :(http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional)

Selasa, 12 April 2011

HARGA BARANG SEBAGAI STANDART PENGEMBALIAN HUTANG PIUTANG


Judul :
HARGA BARANG SEBAGAI STANDAR PENGEMBALIAN
HUTANG PIUTANG UANG DI LOMBOK (TELA’AH
ASPEK AL-‘ADALAH DALAM EKONOMI ISLAM)
Pengarang :
Muslihun, M.Ag.

Kesimpulan :
praktik
hutang piutang uang dengan pengembalian standar harga barang di pulau Lombok
secara umum dapat disimpulkan menjadi dua cara, yakni (a) menggunakan istilah
nempok uang dengan berstandar harga barang, dan (b) menggunakan istilah nempok
barang akan tetapi barang tetap saja tidak diambil oleh pihak kedua (yang
membutuhkan dana) karena dijual kembali kepada pihak pertama (pemilik dana).
Pemilik pertama mendapatkan keuntungan dari selisih nilai uang pada saat dipiutangkan
dengan nilai uang yang lebih tinggi sesuai dengan kenaikan harga barang yang
dijadikan standar harga.Dengan mengikuti pola pikir kelompok modernis, seperti Fazlurrahman dan M. Qurais Shihab, maka konsep al-‘adalah (juctice) dapat menjadi alasan pembenaran
hutang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan menggunakan standar harga barang
sewaktu pengembaliannya di Pulau Lombok dalam perspektif ekonomi Islam. Hal ini
dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni kemungkinan harga barang
naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus dipastikan bahwa kedua belah
pihak tidak ada yang dirugikan. Sementara, jika kita mengikuti model cara berpikir
kelompok neorevivalis, maka hutang piutang berstandarisasi harga barang ini tetap
dianggap sebagai riba yang diharamkan karena harga barang yang menjadi standar
tersebut dapat naik, kenaikan tersebut tetap dianggap riba yang diharamkan.

Sumber :
http://www.pdfking.net/HARGA-BARANG-SEBAGAI-STANDAR-PENGEMBALIAN-HUTANG-PIUTANG-UANG-DI------PDF.html#

SISTEM PEMBIAYAAN LEASING DI PERBANKAN SYARIAH


Judul:

Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah

Pengarng :

Oleh: Agus Waluyo Nur*



Kesimpulan :

Kebutuhan terhadap produk

pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal

berdirinya bank-bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk

memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat

dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu

berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud

dalam: (1) penciptaan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, (2)

peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan dan

(3) menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan

sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan

yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang

di akhir periode sewa atau mengembalikannya
Sumber :
http://www.pdfking.net/doc/jurnal-ekonomi.html

PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH

Judul:

SEGI-SEGI POSITIF DALAM PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH SERTA PERBEDAANNYA DENGAN BANK KONVENSIONAL

Pengarang :

T. Rusydi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara


Kesimpulan :

Perbedaan Bank dengan Prinsip Syariah dengan Bank Konvensional

Bank Konvensional

Bank Syariah

- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi

- Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.

- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.

- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming

- Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

- Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam

- Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan bagi hasil.

- Investasi yang halal dan haram

- Melaksanakan investasi yang halal saja.

- Tidak terdapat dewan pengawas syariah

- Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat melalui dewan pengawas syariah.


Sumber :

http://www.pdfking.net/doc/jurnal-ekonomi.html