Jumat, 26 Oktober 2012

ETIKA GOVERNANCE

Pokok-pokok Etika
Seorang pakar etika terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan
sebagai berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
Good Corporate Gorvenance Birokrasi dan Korporasi
·         Masalah-masalah praktis etika bisnis
1.      Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan
kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan
ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan
financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah)
dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi, eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya tida
memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,
penyalahgunaan otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering
terjadi.
2.      Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan
monpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasi
dimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara.
Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justru
dari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnis
property.
3.      Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan
perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan
dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit,
dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya
penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.
4.      Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum
terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah,
bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi.
Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan dan banyak kasus mega
proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh dalam mengawasi tindak
kejahatan bisnis.
5.      Control lembaga legislatif (parlemen) juga
sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah
yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada
upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama.
Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat
dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.      Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, da oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam
pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan
penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan
atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak
orang.
·         BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH
ETIKA BISNIS
1.      Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya
untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2.      Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran
strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional.
LSM (NGO) yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan
pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak
hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas
ekonomi. Tindaka reprsif sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3.      Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan
kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral,
spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan
kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4.      Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus
lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam
berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus
dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga
haruslah teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik
mem-backing pelaku kejahatan bisnis.
5.      Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan)  oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara
berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata
ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu
ekonomi, manajemen, perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal
yang berrkaitan dengan itu.
6.      Prinsip-prinsip good corporate governance harus
diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta
lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka
martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
  1. Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
  2. Keadilan (justice).
  3. Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
  4. Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).

Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
  1. Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
  2. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
  1. Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
  2. Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

sumber :
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865.
http://fahmibasyar.blogspot.com/2010/11/peranan-etika-bismis-dalam-penerapan.html
http://ayurai.dosen.narotama.ac.id/files/2012/07/etika-bisnis.jpg

komentar :

Etika berbisnis juga menyangkut tentang aturan pemerintah . maka dari itu menurut saya setelah banyak dilihatnya berbagai penyimpangan bisnis yang memang juga kurangnya peran serta pemerintah. maka dari itu sesungguhnya pelaku bisnis pun harus mengerti tentang etika berbisnis untuk tetap bisa menyeimbangi roda pemerintahan sesuai pada aturan yang berlaku .
 

Jumat, 05 Oktober 2012

ETIKA BISNIS

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan
diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan
dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika
bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis
untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand
harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi
golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya
tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya,
harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah
kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan
spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan
persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan
keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan
dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan
Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak
akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk
permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan
nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit
(sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
“katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah.
Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi”
kepada pihak yang terkait.
Situasi atau benturan yang harus dihidari dalam dunia bisnis
A. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memiliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.
B. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Contoh: Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.
C. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut. Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.
D. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. Contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.
E. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.

Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku
Bisnis
1.Physical
    -Kualitas air dan udara, keamanan
2.Moral
    -Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan
(equity)
3.Bad Judgment
4.Activist Shareholders
   - Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
5.Economic
   - Kelemahan, tekanan utk bertahan
6.Competition
    -Tekanan global
7.Financial Malfeasance
    - Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
8. Governance Failures
    - Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika




sumber :
http://dwipw.wordpress.com/2010/11/30/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://www.scribd.com/doc/53430518/5/Prinsip-Etika-dan-Perilaku-Bisnis
http://images.anischariri.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SMzAEAoKCCkAAE63m3A1/2%20PERILAKU%20ETIKA%20DALAM%20BISNIS.pdf?nmid=115402730

 komentar :
menurut saya dalam berbisnis memang perlu memperhatikan prilaku dan etika yang ada agar dalam berbisnis tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada .




Sabtu, 16 Juni 2012

CV Lamaran Kerja (dalam bahasa inggris)

Curriculum Vitae

Personal Details

Full Name
Sex
Place, Date of Birth
Nationality
Marital Status
Height,
Health
Religion
Address
Mobile
Phone
E-mail
: Vidyanti Harsa
: Female
: Bogor, September 4, 1990
: Indonesia
: Single
: 165 cm
: Perfect
: Moslem
: Jl.Rasam Rt oo3/05 no 7 Cimanggis-Depok
: 081210009000
: 021 - 917509000
: vidyanti_harsa@yahoo.com

Educational Background

1998 - 2003
1991 - 1994
1994 - 1997
1997 - 2001
: Sindangkarsa Elementary School, Depok
: Junior High School Yapemri, Depok
: Senior High School No.1, Probolinggo
: Accounting Department at the University of Pancasila, Jakarta
Course & Education


: National Kompetition of Capital Market 2010
: National Kompetition of Capital Market 2011
:Seminar " Akademis Peduli Aktualisasi Ekonomi "
                                                  : Seminar Pajak " is it Right to collect Tax From Anything?"
                                                  : Seminar " Menjawab Kebutuhan SDM pada Industri Keuangan Syariah"
                                                  : Course of TaxesAccounting
                                                  : Course of Securities Fundamental Analysis
 
Qualifications
  1. Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
  2. Taxation System.
  3. Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
  4. Internet Literate.





Depok , April 25, 2012



Vidyanti Harsa

Surat Lamaran Kerja ( dalam bahasa inggris)


Jakarta, May 27, 2012

To : HRD Manager
 PT.Bumi Putra
Jl. Jakarta Indah No. 15
Jakarta


Dear Sir,

I wish to apply for the position of Accounting Staff that was advertised on Jakarta Pos, April 25, 2012.

I have over one year experience as an Accounting with KAP Sejahtera and have experience of a wide variety of pattern techniques. My computer skills are very good, and I have an excellent record as a reliable, productive employee.

I am looking for new challenges and the posistion of Accounting Staff sounds the perfect opportunity. Your organisation has an enviable record innovation in investor financial cosultant, and an excellent reputation as an employer, making the position even more attractive.

I enclose my CV for your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience


Sincerely yours,


Vidyanti Harsa

Rabu, 07 Maret 2012

KONSEKUENSI PENGGUNAAN ENTITY THEORY SEBAGAI KONSEP DASAR STANDAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH

             With the issuance of SFAS No. 59 this, Shariah banking in Indonesia is very helpful in preparing the financial statements. Prior to this standard, the use of sharia banking financial accounting standards for conventional banking which certainly does not fit well used byshari'a banking. SFAS No. 59 lots of references to the standards issued by the Accountingand Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) in 1998, the Accountingand Auditing Standards for Islamic Financial Institutions. Standards issued by AAOIFI(1998) This course is also very beneficial for Islamic financial institutions worldwide. Implicit in this standard uses the concept of the theory of the entity (entity theory) that if we actuallyexamine in depth the many based on the values ​​of capitalism (see Setiabudi and Triyuwono2002) and utilitarianism. In this theory the concept of absolute ownership is on the individual. Certainly such a concept of ownership is not in line with Shariah.
               Because accounting is the practice of discursive (the role of the magnitude to influence),then the accountant must be careful in the construct, use, and communicate accounting.That is, accounting is ideally constructed and put into practice based on ethical values​​, so the information is transmitted is also nuanced ethics. And finally economic decisions aretaken based on the earlier ethics encourages the creation of economic reality and an ethical business. This is what is meant by accounting as a moral practice. If the information submitted contains the values ​​of selfishness, then the user information will be influenced byself-interest accounting information. As a result, business decisions are taken and also the reality that was created would be selfish.
                For this purpose, it takes the form of accounting that is conducive to that purpose. Forms ofaccounting are offered for the purpose of accounting is accounting information Shari'ahShari'ah diekpekstasikan provide more equitable when compared with modern accounting.Because of the construction process, accounting Shari'ah based on the assumption that the true nature of human beings and understanding aspects of the ontology that is morecomplete when compared with modern accounting. In the construction akunansi Shari'ah, the nature of man and the ontological view of reality are two very important things. Because,the fact of the self will affect one's perspective on reality that he was facing and that will beconstructed.
                  Shariah accounting is expected to provide information that could lead to the creation ofideal reality in which the divine power dispersed network that delivers a true human self-awareness. One aspect that is displayed is the value of equity accounting Shari'a (seeQS.2: 282) that are expressed in the formula epistemological "pairs" (Qur'an 36:36;).Forms of justice such as seen in penyembangan egoistic with the altruistic nature,materialistic to spiritualistic, internalitas with externalities, quantitative with qualitative, andso on. With this equity value accounting Shariah will emit information that is really fair. The consequence is the creation of the desired ideal reality as mentioned above.
                  To make changes to the circumstances of this kind of thinking that is needed breakthroughin changing the form of accounting that is more humanist and emancipatory. While thinkingthat there is accounting Shari'ah. Shariah accounting with a view of human nature itself and the views of a typical ontology is expected to make changes. Accounting concept of shariaby presenting a more equitable accounting information based on understanding the nature of human beings. Shariah accounting information emitted will stimulate the creation ofnormative reality of business is loaded with a web of divine power that binds humans toalways act ethically, both fellow human beings, nature, and to his Lord.

 Sumber : http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/view/849
 Penulis jurnal : Iwan Triyuwono, Konsekuensi Penggunaan Entity Theory sebagai Konsep Dasar Standar Akuntasnsi …
 di post oleh :vidyanti harsa

Minggu, 13 November 2011

CINTA ONLINE



Berawal dunia maya yang berakhir pada sebuah cinta.
Malam itu mulan sedang berapa dikamar nya dan seperti biasa duduk didepan komputer  ditemani dengan alunan musik kesukaannya.
Mulan adalah gadis remaja yang sangat menyukai dunia maya,istilah untuk komunikasi melalui internet,hampir setiap saat mulan menyempatkan diri untuk bisa online.
Bisa sampai berjam-jam  mulan di depan komputer karna kesukaannya di dunia maya.
Malam itu mulan online melalui sebuah jejaring social yang biasa disebut facebook,disitulah mulan memuali kisah percintaannya.
Radit,pemuda yang ia kenal melalui dunia facebook.Malam itu seperti biasa mulan online di facebook dan chatting bersama teman-teman nya..
Tiba-tiba ada sebuah nama ya itu radit muncul dan mengajaknya berkenalan.
Radit “haii,salam kenal yah!”
Sejenak mulan terdiam saat melihat  chat itu masuk,dy bingung karna merasa tidak punya teman bernama radit..Mulan juga merasa aneh kenapa orang tersebut menyapa nya di facebook..
Namun pada akhirnya mulan pun membalas sapaan orang tersebut .
Mulan”haii juga,salam kenal juga yah! Tapi kalau boleh tau kamu siapa?”
Karna penasaran mulan pun menunggu jawaban dari laki-laki itu..bermenit-menit mulan menunggu samapai pada akhirnya radit pun membalas.”aku radit,kalau boleh tau aku manggil kamu siapa neh?”,Tanya radit.
Percakapan pun dimulai lagi.
“nama aku mulan”,kata mulan”.
Radit “ouwh,tinggal dimana?masih sekolah atau kuliah neh?”
Mulan”aku masih sekolah di SMA Budi Pekerti,kalau kamu?”
“Aku sudah kuliah di Universitas Pemuda”,radit”.
Hari berganti hari,minggu berganti minggu hingga bulan berganti bulan
Percakapan itu pun berlanjut hingga pada akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu atau sering disebut kopi darat.
Di sebuah café di kota Jakarta mereka bertemu,karna masih baru pertama kali bertemu mulan pun masih merasa gugup,namun radit berusaha mencairkan suasana dengan mengajak berguarau.
Berjam-jam mereka berbicara,akhirnya radit pun menyatakan perasaan nya kepada mulan
Radit,”mulan,aku mau jujur sama kamu .”
“apa?,”jawab mulan”.
“aku sudah merasa nyaman dengan kamu,aku mau bilang kalau aku sayang sama kamu,maukah kamu jadi pacar aku?”,radit.”
Dengan malu dan wajah memerah mulan pun bingung menjawabnya,tiba-tiba radit memegang tangan mulan ,jantung mulan pun makin berdegup kencang.
Radit makin mendesak mulan untuk menjawab pernyataan cinta nya.
“mulan bagaimana jawab kamu atas perasaan aku?,”radit.”
Suasana tiba-tiba menjadi hening saat itu.
Sambil melihat wajah radit,mulan pun menjawab pernyataan radit.
Mulan:”aku mau jadi pacar kamu,aku diam karna terkejut dengan pernyataan kamu.”
Sambil tersenyum radit pun akhir nya menghela napas lega sambil terus memegang tangan mulan.
Sambil menikmati alunan music di café senyuman diantara mereka pun tak pupus di wajah mereka,serasa hidup hanya milik mereka berdua.
Hal yang tak diduga-duga ternyata berawal dari sebuah hobby di dunia maya bias berujung ke hubungan diantara radit dan mulan.
Berawal dari rasa nyaman diantara mereka karena sering bergurau bersama dan saling bercerita ternyata tumbuh rasa cinta diantara mereka.Hingga akhirnya perasaan mereka bersambut satu sama lain dan mereka memutuskan untuk bisa berpacaran.




created by :Vidy.....

Senin, 24 Oktober 2011

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DAN CV

(SURAT LAMARAN KERJA)


Jl. Rasam No.7
Pekapuran
Cimanggis-Depok14955
Telp. (021) 91750916

21 Oktober 20011

Bpk. Bambang Susilo
PT. AutoRent 2000
Jl. Bintaro Utama no. 45
Bintaro Jaya
Jakarta Selatan 16775


Dengan hormat,

Salah seorang teman saya, Nn. Suzana Karamoy, yang juga staff departemen akuntansi di PT. AutoRent 2000, belum lama ini telah memberikan informasi kepada saya mengenai adanya lowongan pekerjaan di departemen akuntansi sebagai staf bagian pajak. Saya berkeyakinan bahwa saya memenuhi kualifikasi yang diperlukan, dan saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan tersebut.

Seperti yang telah saya jelaskan di resume terlampir, saya mempunyai pengalaman selama lima tahun dalam bidang akuntansi pajak. Dalam posisi pekerjaan saat ini di PT. ABC Leasing, saya bertanggung jawab dalam pembukuan dan pelaporan pajak.

Saya sangat mengharapkan sebuah kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan mengapa saya yakin akan menjadi asset yang memberikan kontribusi yang bernilai bagi PT. AutoRent 2000. Saya dapat dihubungi setiap waktu di nomor telepon yang tercantum di atas.

Hormat saya,



Vidyanti Harsa
















(CV)

DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Data Pribadi

Nama

: Vidyanti Harsa

Tempat, Tanggal Lahir

: Bogor, 04 September 1990

Jenis Kelamin

: Perempuan

Agama

: Islam

Kewarganegaraan

: Indonesia

Alamat

: Jl. Rasam/07


: Pekapuran, Cimanggis-Depok 14955

Telephon

: 021-91750916 (rumah)



Latarbelakang Pendidikan
Formal
2004 – 2006 : SMP YAPEMRI.Depok
2006 – 2009 : SMU YAPEMRI,Depok
2009 – 2012 : UNIVERSITAS GUNADARMA,Depok

Non Formal
2009 – 2010 : Kursus Komputer di Bina Informatika Nusantara, Jakarta
2010 – 2011 : Kursus Bahasa Inggris di LIA, Jakarta
2011 : Kursus Pajak (Brevet A & B)

Kemampuan

  • Kemampuan Akuntansi dan Administrasi (Accounting & Administration Skills) Journal printing & Calculation, Ledger, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls)
  • Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet)
  • Sistem Perpajakan