Senin, 08 November 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM"SEJAHTERA"


Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera"

1. Latar Belakang

Berdasarkan badan hukum akte notaris jakarta no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005 dikelurahan serengseng sawah tumbuh secara cepat industri kecil, awal tahun 1997 potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat sehingga perlu didirikan koperasi yang dapat dijadikan bank desa. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang pada tanggal 5 April 2005 di tingkatkan statusnya menjadi “KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.



Ket :

Ketua (pengawas) : Drs.H.Achmad muar effendi

Anggota (pengawas) : Drs.Muhadi Muhdiono

Ketua (pengurus) : Dr. H.Teguh Prajidno,SE,MM

Bendahara (pengurus) : Bambang Suprayitno S.,Sos

Bendahara (pengurus) : Sarmo,SE

Rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali periode 1 januari-31 desember yang berisi laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dan RKAPB(Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan & Belanja). Rapat pemilihan pengurus koperasi dilakukan setiap tiga tahun sekali

2. Modal Koperasi

Modal usaha koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan per 31 desember’ 2009 antara lain :

1. Simpanan Pokok per 31 des’09 Rp. 106.400.000

2. Simpanan Wajib per 31 des’09 Rp. 241.820.000

3. Simpanan Sukarela per 31 des’09 Rp. 602.374.000

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disimpan oleh anggota dapat diambil ketika anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia oleh ahli waris. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat diwarisakan.

3. Keanggotaan Koperasi

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain

· WNI

· Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi

· Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum

· Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan

· Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

· Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)

4.Keuangan

Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus teruji

a) Character : Kejujuran , comitment,tingkah laku,sikap

b) Capital : Modal,kekayaan,sumber pendapatan

c) Capabilitas : Kemampuan berbisnis,mendapatkan laba,menghasilkan pinjaman

d) Capasitas : Status calon peminjam,pribadi,pemilik atau pengusaha dll

e) Condition : Keadaan ekonomi,kondisi usah secara umum dan spesifikasi usaha

Piutang Anggota per 31 Desember 2009 Rp. 2.258.403.000

Jumlah harta/asset per 31 Desember 2009 Rp. 2.646.227.020

5. SHU

SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000

Nama Kelompok :

1. Ayu Lusiana Lestari (22209937)

2. Lirin Apriliany (20209018)

3. Tetriana Valentika Anggraeni (24209914)

4. Vidyanti Harsa (20209508)

Sumber (sumber yang kami dapat berdasarkan wawancara langsung dengan pengelola koperasi tersebut)

Komentar :

Setelah saya mengadakan wawancara ini saya menjadi bertambah pengetahuannya mengenai koperasi simpan pinjam.Dari sistem pengelolaan hingga misi dan visi nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar