Kamis, 30 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


Laporan keuangan koperasi terdiri dari laporan sisa hasil usaha, neraca, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan sisa hasil usaha atau memuat pendapatan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jasa ) atau penjualan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jual – beli ), harga pokok penjulan, biaya – biaya usaha dan keuntungan / laba (sisa hasil usaha). Pendapatan harus dibedakan antara pendapata anggota dan dari pendapatan nonanggota. Penjualan juga harus dibedakan antara penjulan kepada anggota dan penjulana kepada nonanggota. Kenapa? Laba yang berasal dari anggota dan laba yang berasal dari bukan anggota terpisah, karena laba yang berasal dari anggota sebagian besar ditunjukkan bagi anggota sebagai jasa modal atau jasa anggota. Sedangkan laba yang berasal dari bukan anggota umumnya tidak dibagikan pada anggota tetapi lebih dititikberatkan untuk cadangan.
Neraca menyajikan informasi mengenasi aktifa, kewajiban, dan modal koperasi. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan donasi jika ada. Simpanan sukarela tidak dimasukan sebagai modal koperasi karena sifatnya yang setiap saat dapat diambil kembali oleh anggota. Dan, untuk dan – dana yang berasal dari pembagiam SHU, seperti dana pendidikan, dana pegawai, dan dana social dimasukkan sebagai hutang janka pendek.
*Laporan arus kas menyajikan inforamasi mengenai perubahan kas selama periode tertentu. *Laporan arus kas terdiri dari saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas.
*Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota selama periode tertentu. Laporan prinsip ekonomi mencakup:
a. manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
b. manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolhan bersama
c. manfaat ekonomi dari simpanan pinjam lewat koperasi
d. manfaat ekonomi dalam pembagian SHU
laporan promosi ekonomi anggota disesuaikan dengan jenis koperasi dan bidang usaha yang dijalankan.
Catatan kas laporan keuangan memuat akuntansi mengenai:
a. pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota
b. kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain
c. dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.

sumber (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/laporan-keuangan-koperasi/)

komentar :
setelah saya membaca artikel ini saya jadi lebih memahami tentang sistem keuangan di koperasi,yang ternyata tidak jauh berbeda dengan sistem keuangan di akuntansi.
artikel ini saya dapat dari sumber yang telah saya tulis diatas.

MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI


Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



Sumber :(http://kopmatel.blogspot.com/2007/08/mekanisme-pendirian-koperasi-mekanisme.html dan http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)

Komentar :
ini adalah sekumpulan artikel yang saya dapat dari berbagai sumber .Dari artikel ini kita bisa mengetahui mengenai mekanisme pendirian koperasi

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI


Koperasi juga sama seperti negara atau perusahaan yang mempunyai tujuan dan juga fungsi.
Adapun fungsi dan tujuannya adalah sebagai berikut :

Fungsi Koperasi
:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tujuan koperasi:

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber : (http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html dan http://david100690.blogspot.com/2010/11/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html)

komentar :
artikel ini saya ambil dari berbagai sumber,setelah saya membaca artikel ini saya menjadi mengerti bahwa ternyata koperasi pun mempunyai tujuan dan fungsi seperti yang sudah disebutkan di atas tadi.


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi
Status dan motif

anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
sumber(http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/)

komentar :
setelah saya membaca blog ini saya jadi mengerti tentang koperasi sebgai badan usaha,karena ternyata koperasi bukan hanya sebagai tempat menyimpan.

KOPERASI SEKOLAH


Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah :
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur Organisasi Sekolah
1.Anggota
2.Pengurus
3.Badan Pemeriksa
4.Pembina dan Pengawas
5.Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
* Rapat anggota koperasi sekolah
* Pengurus koperasi sekolah
* Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah
* Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
* Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
* Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
* Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

sumber (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Koperasi_sekolah&action=edit&section=5)

PEMBANGUNAN KOPERASI


Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber (http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0)

komentar: setelah saya membaca artikel ini saya menjadi mengerti tentang pembangunan koperasi.Serta hambatan yg didapat dalam pembangunan koperasi.

SISA HASIL USAHA KOPERASI


Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

sumber (http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html)

komentar :
setelah saya membaca artikel ini saya jadi bertambah pengetahuannya mengenai sisa hasil usaha atau (SHU)

Rabu, 29 Desember 2010

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsipekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

sumber (http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi)