Kamis, 30 Desember 2010

KOPERASI SEKOLAH


Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah :
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur Organisasi Sekolah
1.Anggota
2.Pengurus
3.Badan Pemeriksa
4.Pembina dan Pengawas
5.Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
* Rapat anggota koperasi sekolah
* Pengurus koperasi sekolah
* Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah
* Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
* Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
* Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
* Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

sumber (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Koperasi_sekolah&action=edit&section=5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar