Minggu, 03 Oktober 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation,terdiri dari co dan operation.Co artinya bersama dan operation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranmggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dari rumusan pengertian koperasi tersebut mengandung unsur-unsur penting yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi merupakan badan usaha
  • Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi bersangkutan
  • Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keangggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  • Kemandirian
Selain prinsip-prinsip di atas,dalam mengembangkan koperasi,maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan kerjasama antarkoperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar