Dalam koperasi ternyata setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban,hal ini sama seperti kita sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
6. Dll
Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
sumber(http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html)
komentar :
setelah saya membaca tulisan ini saya jadi tahu bahwa setiap anggota koperasi memiliki kewajiban dan hak nya di dalam koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar