Minggu, 20 Februari 2011
PENGERTIAN HUKUM
Untuk pembahasan mengenai aspek hukum dalam ekonomi,alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari hukum itu sendiri.
berikut adalah pendapat dari berbagai macam pihak tentang hukum itu sendiri.
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum & http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/)
komentar :
semua pengertian ini saya dapatkan dari berbagai sumber.
Dan dari pengertian ini juga saya menjadi tahu apa arti dari hukum sebenarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar