Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian 2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu : 1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian). 2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang. 3.Perikatanterjadibukanperjanjian. 4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian: 1.Asas Kebebasan Berkontrak. Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya. 2.Asas Konsensualisme. Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
komentar : setelah saya membaca artikel ini saya menjadi lebih paham mengenai hukum perikatan itu seperti apa.Dan ternyata antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan tidak jauh berbeda.
sumber (http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perikatan/)
Hukum Perjanjian Pengertian Perjanjian 1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. 2. Menurut Rutten Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik. 3. Menurut adat Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka). Macam – Macam Perjanjian 1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil 4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran Syarat sahnya perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1. Sepakat untuk mengikatkan diri 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halaL Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Komentar : setelah saya membaca akumpulan artikel ini saya menjadi tahu apa itu hukum perjanjian sebenarnya. ternyata dalam perjanjian juga ada aturannya juga ada syaratnya.
Sumber :(http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/ dan http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/pengertian-hukum-perjanjian.html)
Kesimpulan jurnal "KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA" adalah sebagai berikut:
Menurut saya setelah saya membaca seluruh isi jurnal ini,akar permasalahan dalam transaksi bisnis dan investasi adalah hukum yang tidak tegas dan bahkan keluar dari kepastian hukum yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat.
Padahal kalau kita pahami lebih mendalam lagi mengenai investasi dan bisnis dalam suatu Negara itu merupakan sumber pendanaan yang cukup berpengaruh bagi suatu negara bagi pembangunnan ekonominya.
Semakin banyak datangnya investor asing yang bertujuan untuk berinvestai dengan menanamkan modal nya ke suatu Negara lain maka semakin besar juga pemasukan negara tersebut sehingga kalau hal ini semakin membaik maka dapat dipastikan pembangunan perekonomian juga membaik.
Namun pada kenyataannya investasi yang seharusnya dapat menguntungkan negara justru harus terhambat karna adanya sistem mafia hukum yang menimbulkan adanya ketidak pastian hukum dalam bisnis dan berinvestasi.
Ketidak pastian hukum ini justru akan menurunkan niat investor asing untuk berinvestasi,sehingga perkembangan investasi justru menyusut.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan UU baru tetap saja itu semua belum cukup mampu mengendalikan ketidak pastian hukum dalam berbisnis maupun berinvestasi.
Sumber daya manusianya yang seharusnya perlu dirbaiki juga,jadi peraturan perundang-undangan baru pun dapat berjalan dengan baik.
Dalam jurnal ini juga saya menemukan ada nya solusi yang coba ditawarkan untuk mencari jalan tengah dalam hukum,menurut saya itu bagus namun memang semua itu tidaklah cukup.Perlunya penerapan hukum secara tegas dan tidak bersifat nasionalisme sehingga hukum dalam investasi dapat berjalan sesuai jalurnya.Maka dari itu harus adanya kepastian hukum dalam aktivitas perundang-undangan.
Sehingga bagi siapa yang mencoba untuk memanipulasi data-data dalam hukum investasi dapat dikenakan hukuman juga,barulah harmonisasi hukum dapat terjalin dengan baik.
sehingga investor juga dapat melakukan investasi dengan rasa aman selain itu negara juga mendapat pemasukkan dari investasi tersebut.
jurnal itu saya dapat dari sumber:
(http://pdf.hulufile.com/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html )
Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih banyak atas jurnal yang telah dibuat oleh Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum1 sehingga saya dapat menjadikan jurnal tersebut sebagai bahan menyelesaikan tugas saya.
SUBJEK HUKUM Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap. Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
OBJEK HUKUM Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu : 1. Benda yang bersifat kebendaa.n 2. Benda yang bersifat tidak kebendaan. Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu : 1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri. 2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu : 1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung. 2. Benda tidak bergerak karena tujuannya Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik. 3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
sumber (http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html dan http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-objek-hukum-5/ dan http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html)
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut : 1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME. 2. Azas manfaat. 3. Azas demokrasi pancasila. 4. Azas adil dan merata. 5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. 6. Azas hukum. 7. Azas kemandirian. 8. Azas Keuangan. 9. Azas ilmu pengetahuan. 10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
sumber :(http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html dan http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet)
Untuk pembahasan mengenai aspek hukum dalam ekonomi,alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari hukum itu sendiri. berikut adalah pendapat dari berbagai macam pihak tentang hukum itu sendiri. 1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. 2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. 3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. 4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. 5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.