Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a.
Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama disini adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari : (E, Utrecht : 1965).
1. Hukum Statuta (yang termuat dalam statutan van Batavia)
2. Hukum Belanda yang kuno
3. Asas-asas hukum Romawi
Pada tanggal 27 September 1804 Pemerintah Bataafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de aziatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa : Rancangan dari charter ini adalah buah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran-aliran yang tidak suka pada “perubahan” dan aliran yang pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini ialah suatu kerukunan.
Pada tahun 1810 atas perintah Daendeles dibuat suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statute betawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adatnya. Tetapi, gubernur jenderal berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat bilamana :
a. Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan
b. Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara
Menurut plakat tanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman :
a. Dibakar hidup terikat pada suatu tiang
b. Dibunuh dengan menggunakan sebilah keris
c. Dicap bakar
d. Dipukul
e. Dipukul dengan rantai
f. Ditahan ke dalam penjara
g. Bekerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum
pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Interimaire Strafbapalingen, LNBH 1848 No. 6. Sampai tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku :
Primer : Hukum yang terdapat dalam statute Betawi
Sekunder : Hukum Belanda kuno
Lebih sekunder : Asas-asas Hukum Romawi
Lebih sekunder lagi : Apa yang disebut oleh Kolonial Verslag tahun 1849
Idema dalam bukunya membagi zaman tahun 1848 sampai dengan tahun 1934 dalam :
1848 – 1873 Dari zaman tata hukum pidana yang sangat beraneka warna ke zaman tata hukum pidana yang dualistis
1873 – 1918 Dari zaman tata hukum pidana yang dualistis ke zaman tata hukum pidana yang terunifikasi
Sumber(http://pmkuncen.wordpress.com/2009/02/24/sejarah-hukum-pidana/)
komentar :
setelah saya membaca artikel ini pengetahua saya menjadi bertambah karena dalam artikel ini dijelaskan mengenai sejarah dari hukum pidana di Indonesia yang berawal dari msa penjajahan belanda.