Minggu, 27 Maret 2011

SEJARAH HUKUM PIDANA


Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a.

Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama disini adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari : (E, Utrecht : 1965).

1. Hukum Statuta (yang termuat dalam statutan van Batavia)

2. Hukum Belanda yang kuno

3. Asas-asas hukum Romawi

Pada tanggal 27 September 1804 Pemerintah Bataafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de aziatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa : Rancangan dari charter ini adalah buah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran-aliran yang tidak suka pada “perubahan” dan aliran yang pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini ialah suatu kerukunan.

Pada tahun 1810 atas perintah Daendeles dibuat suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statute betawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adatnya. Tetapi, gubernur jenderal berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat bilamana :

a. Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan

b. Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara

Menurut plakat tanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman :

a. Dibakar hidup terikat pada suatu tiang

b. Dibunuh dengan menggunakan sebilah keris

c. Dicap bakar

d. Dipukul

e. Dipukul dengan rantai

f. Ditahan ke dalam penjara

g. Bekerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum

pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Interimaire Strafbapalingen, LNBH 1848 No. 6. Sampai tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku :

Primer : Hukum yang terdapat dalam statute Betawi

Sekunder : Hukum Belanda kuno

Lebih sekunder : Asas-asas Hukum Romawi

Lebih sekunder lagi : Apa yang disebut oleh Kolonial Verslag tahun 1849

Idema dalam bukunya membagi zaman tahun 1848 sampai dengan tahun 1934 dalam :

1848 – 1873 Dari zaman tata hukum pidana yang sangat beraneka warna ke zaman tata hukum pidana yang dualistis

1873 – 1918 Dari zaman tata hukum pidana yang dualistis ke zaman tata hukum pidana yang terunifikasi


Sumber(http://pmkuncen.wordpress.com/2009/02/24/sejarah-hukum-pidana/)

komentar :

setelah saya membaca artikel ini pengetahua saya menjadi bertambah karena dalam artikel ini dijelaskan mengenai sejarah dari hukum pidana di Indonesia yang berawal dari msa penjajahan belanda.

Kamis, 24 Maret 2011

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

HUKUM PERDATA INDONESIA

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.


sumber :(http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html danhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata)


komentar :

setelah saya membaca kumpulan artikel ini saya jadi tahu mengenai sejarah dari hukum pedata dari asal mula nya hingga sejarah hukum perdata di Indonesia khusus nya.


Kamis, 17 Maret 2011

HUKUM PERIKATAN


Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :

1. Perjanjian
2.UndangUndang

Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.

DasarHukumPerikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu : 1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian). 2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang. 3.Perikatanterjadibukanperjanjian. 4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian: 1.Asas Kebebasan Berkontrak. Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya. 2.Asas Konsensualisme. Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

komentar :
setelah saya membaca artikel ini saya menjadi lebih paham mengenai hukum perikatan itu seperti apa.Dan ternyata antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan tidak jauh berbeda.

sumber (http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perikatan/)

Rabu, 16 Maret 2011

HUKUM PERJANJIAN


Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Komentar :
setelah saya membaca akumpulan artikel ini saya menjadi tahu apa itu hukum perjanjian sebenarnya.
ternyata dalam perjanjian juga ada aturannya juga ada syaratnya.



Sumber :(http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/ dan http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/pengertian-hukum-perjanjian.html)

Senin, 14 Maret 2011

KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA


Kesimpulan jurnal "KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA" adalah sebagai berikut:
Menurut saya setelah saya membaca seluruh isi jurnal ini,akar permasalahan dalam transaksi bisnis dan investasi adalah hukum yang tidak tegas dan bahkan keluar dari kepastian hukum yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat.
Padahal kalau kita pahami lebih mendalam lagi mengenai investasi dan bisnis dalam suatu Negara itu merupakan sumber pendanaan yang cukup berpengaruh bagi suatu negara bagi pembangunnan ekonominya.
Semakin banyak datangnya investor asing yang bertujuan untuk berinvestai dengan menanamkan modal nya ke suatu Negara lain maka semakin besar juga pemasukan negara tersebut sehingga kalau hal ini semakin membaik maka dapat dipastikan pembangunan perekonomian juga membaik.
Namun pada kenyataannya investasi yang seharusnya dapat menguntungkan negara justru harus terhambat karna adanya sistem mafia hukum yang menimbulkan adanya ketidak pastian hukum dalam bisnis dan berinvestasi.
Ketidak pastian hukum ini justru akan menurunkan niat investor asing untuk berinvestasi,sehingga perkembangan investasi justru menyusut.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan UU baru tetap saja itu semua belum cukup mampu mengendalikan ketidak pastian hukum dalam berbisnis maupun berinvestasi.
Sumber daya manusianya yang seharusnya perlu dirbaiki juga,jadi peraturan perundang-undangan baru pun dapat berjalan dengan baik.
Dalam jurnal ini juga saya menemukan ada nya solusi yang coba ditawarkan untuk mencari jalan tengah dalam hukum,menurut saya itu bagus namun memang semua itu tidaklah cukup.Perlunya penerapan hukum secara tegas dan tidak bersifat nasionalisme sehingga hukum dalam investasi dapat berjalan sesuai jalurnya.Maka dari itu harus adanya kepastian hukum dalam aktivitas perundang-undangan.
Sehingga bagi siapa yang mencoba untuk memanipulasi data-data dalam hukum investasi dapat dikenakan hukuman juga,barulah harmonisasi hukum dapat terjalin dengan baik.
sehingga investor juga dapat melakukan investasi dengan rasa aman selain itu negara juga mendapat pemasukkan dari investasi tersebut.

jurnal itu saya dapat dari sumber:
(http://pdf.hulufile.com/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html )

Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih banyak atas jurnal yang telah dibuat oleh Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum1 sehingga saya dapat menjadikan jurnal tersebut sebagai bahan menyelesaikan tugas saya.




Selasa, 01 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI


SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.


OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).


sumber (http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html dan http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-objek-hukum-5/ dan http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html)