Kamis, 17 Maret 2011

HUKUM PERIKATAN


Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :

1. Perjanjian
2.UndangUndang

Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.

DasarHukumPerikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu : 1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian). 2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang. 3.Perikatanterjadibukanperjanjian. 4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian: 1.Asas Kebebasan Berkontrak. Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya. 2.Asas Konsensualisme. Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

komentar :
setelah saya membaca artikel ini saya menjadi lebih paham mengenai hukum perikatan itu seperti apa.Dan ternyata antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan tidak jauh berbeda.

sumber (http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perikatan/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar