Senin, 14 Maret 2011

KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA


Kesimpulan jurnal "KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA" adalah sebagai berikut:
Menurut saya setelah saya membaca seluruh isi jurnal ini,akar permasalahan dalam transaksi bisnis dan investasi adalah hukum yang tidak tegas dan bahkan keluar dari kepastian hukum yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat.
Padahal kalau kita pahami lebih mendalam lagi mengenai investasi dan bisnis dalam suatu Negara itu merupakan sumber pendanaan yang cukup berpengaruh bagi suatu negara bagi pembangunnan ekonominya.
Semakin banyak datangnya investor asing yang bertujuan untuk berinvestai dengan menanamkan modal nya ke suatu Negara lain maka semakin besar juga pemasukan negara tersebut sehingga kalau hal ini semakin membaik maka dapat dipastikan pembangunan perekonomian juga membaik.
Namun pada kenyataannya investasi yang seharusnya dapat menguntungkan negara justru harus terhambat karna adanya sistem mafia hukum yang menimbulkan adanya ketidak pastian hukum dalam bisnis dan berinvestasi.
Ketidak pastian hukum ini justru akan menurunkan niat investor asing untuk berinvestasi,sehingga perkembangan investasi justru menyusut.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan UU baru tetap saja itu semua belum cukup mampu mengendalikan ketidak pastian hukum dalam berbisnis maupun berinvestasi.
Sumber daya manusianya yang seharusnya perlu dirbaiki juga,jadi peraturan perundang-undangan baru pun dapat berjalan dengan baik.
Dalam jurnal ini juga saya menemukan ada nya solusi yang coba ditawarkan untuk mencari jalan tengah dalam hukum,menurut saya itu bagus namun memang semua itu tidaklah cukup.Perlunya penerapan hukum secara tegas dan tidak bersifat nasionalisme sehingga hukum dalam investasi dapat berjalan sesuai jalurnya.Maka dari itu harus adanya kepastian hukum dalam aktivitas perundang-undangan.
Sehingga bagi siapa yang mencoba untuk memanipulasi data-data dalam hukum investasi dapat dikenakan hukuman juga,barulah harmonisasi hukum dapat terjalin dengan baik.
sehingga investor juga dapat melakukan investasi dengan rasa aman selain itu negara juga mendapat pemasukkan dari investasi tersebut.

jurnal itu saya dapat dari sumber:
(http://pdf.hulufile.com/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html )

Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih banyak atas jurnal yang telah dibuat oleh Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum1 sehingga saya dapat menjadikan jurnal tersebut sebagai bahan menyelesaikan tugas saya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar