Minggu, 02 Januari 2011

JAMINAN HUKUM DALAM PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI


000222112 Pemberian kredit dan jaminan mempunyai hubungan yang erat sekali,karena kreditur tidak akan mau memberi kredit jika tidak adajaminan yang dianggap dan dinilai memadai untuk menjamin pelunasan utang debitur tersebut pada waktunya dan pemberian jaminan itu sendiri tidak dapat atau tidak mungkin lahir atau berdiri sendiri selain harus didahului dengan adanya suatu perjanjian yang mendasari lahirnya utang piutang atau kewajiban dari pihak debitur kepada kreditur.yang menjadi pelmasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan jaminan dalam pemberian kredit pada koperasi unit simpan pinjam swamitra binjai, produk pinjaman apa saja yang dikeluarkan oleh koperasi unit simpan pinjam untuk membantu usaha kecil menengah dalam menambah modal usahanya dan proses pemberian kredit tersebut serta apa objek jaminan yang diberikan pada Koperasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data dengan menelusuri kepustakaan berdasarkan buku-buku, literatur dan perundangundangan yang berhubungan dengan topik tulisan ini dan melakukan penelitian secara langslmg kepada objek penelitian yaitu Koperasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai dengan melakukan wawaneara kepada pimpinan,para staf dan karyawan serta nasabah Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai. Dari data yang diperoleh bahwa pemberian kredit di Kopcrasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai harus dengan suatn jaminan baik itu benda bergerak maurun benda tidak bergerak yang diikat dengan gadai Jaminan fidusia, hipotik, hak tanggungan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur (peminjam) bila debitur eidera janji atau pailitJaminan kredit tersebut akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak koperasi bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan eara mengeksekusi jaminan kredit koperasi tersebut dan pinjaman - pinjaman yang ditawarkan oleh Koperasi Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra Binjai kepada masyarakat khususnya pelaku usana kecil menengah adalah terdiri dari Pinjaman harian, Pinjaman Berulang, Pinjaman Insidental, Pinjaman Fleksible, dan Pinjaman Investasi yang berguna untuk membantu modal usahanya dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat khususnya anggota koperasi Dr. Tan Kamelo, SH, MS; Syamsul Rizal, SH., M.Hum.

Sumber(http://www.researchgate.net/publication/42354032_Aspek_Hukum_Jaminan_Dalam_Pemberian_Kredit_Pada_Koperasi_Unit_Simpan_Pinjam_(Studi_Kasus_Unit_Simpan_Pinjam_Swamitra_Binjai)

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI

Permasalahan yang muncul dalam koperasi adalah sebagai berikut :

a). Masalah Input.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.

Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.

b). Masalah Output, Distribusi dan Bisnis

# Kualitas output.

Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).

# Mapping Product

Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

# Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)

Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.

Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).

3. Permasalah internal

a). Kurangnya tenaga profesional

Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.

b) Adanya pemikiran limiting believe

Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah.

1. Kejujuran dalam menegakkan koperasi

Kejujuran memang sangat sulit ditegakkan, namun ada cara untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak sangsi atau meragukan keaslian laporan keuangan yang diajukan dan akhirnya masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan investasi. Cara yang ampuh dimana dapat menegakkan kejujuran dalam laporan keuangan adalah dengan cara melakuka kegiatan KopraNET.

2. Meningkatkan semangat pasar emosional dalam berkoperasi

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini investor ( shahibul mal ) ingin melakukan investasi jika mendapatkan keuntungan yang dapat disebut dengan semangat pasar rasional. Sedangkan, semangat pasar emosional adalah semangat dimana para investor ( shahibul mal ) menginvestasikan dananya kepada koperasi dan BMT syari’ah semata-mata hanya untuk membantu sesama kaum muslimin.

Koperasi dan BMT syari’ah harus meningkatkan semangat pasar emosional, sehingga para investor ( shahibul mal ) ikhlas dan tetap menginvestasikan dananya apabila koperasi dan BMT syari’ah ini sedang mengalami krisis dan tetap bertahan untuk berdiri serta berkembang kembali.
Dengan melakukan K2BK dimungkinkan semangat pasar emosional para investor ( shahibul mal ) koperasi dan BMT syari’ah dapat bertambah dengan memperkuat tali silaturahmi dan kepercayaan investor ( shahibul mal ) kepada koperasi tersebut.

Sumber(http://mahasiswasyariah.wordpress.com/2010/03/29/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-saat-ini-dan-solusinya/)
komentar:
artikel ini saya dapat dari data diatas dan menurut saya bisa menjadi tambahan pengetahuan untuk kita..

RANCANGAN GAJI,HARGA,DAN LABA PADA KOPERASI


Ini sangat penting, untuk selalu menjaga transparansi dan keadilan bagi tiap-tiap anggota. Gaji dan biaya dapat diubah jika diperlukan, tapi perubahan sebaiknya merupakan keputusan dari seluruh kelompok. Keputusan tentang distribusi keuntungan harus dibuat sebelum koperasi itu sendiri dimulai. Seperti semua aktivitas organisasi lainnya, keuntungan harus digunakan untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya saling berbagi antara anggota, menambah modal dalam koperasi, aktivitas sosial atau pelayanan-pelayanan seperti perbaikan jalan, perbaikan sekolah dan lain sebagainya.
Sistem Pembukuan
Pembukuan merupakan bagian dari petugas akunting, yang juga mencakup distribusi dan penyimpanan uang. Ini bagian dari koperasi yang sangat vital dan harus dilakukan. Kegiatan pembukuan mencakup semua pengeluaran dan pendapatan yang terjadi, pencatatan semua gaji, serta laba-rugi. Biasanya kaum perempuan Lebih cocok pada bagian pembukuan dan mengurus
uang dibanding laki-laki. Tidak hanya di Indonesia tapi juga diseluruh dunia!
WASPADALAH!
Ini adalah bagian dari koperasi yang potensial menyebabkan banyak masalah!
Transparansi dan kemampuan mengatur keuangan adalah hal yang sangat penting disini. Orang yang bekerja dalam bagian ini sebaiknya digilir setiap tahun untuk membantu mencegah masalah-masalah.

sumber (http://www.idepfoundation.org/download_files/permakultur/MOD13-koopusaha.pdf)

PENTINGNYA MANAJEMEN KOPERASI


Sangat penting untuk merancang struktur manajemen yang baik sebelum memulai suatu
proyek. Akan lebih baik lagi bila setiap orang yang ada di kelompok terlibat dalam pembuatan
struktur manajemen. Masukan dan saran dari orang lain yang mempunyai pengalaman dan
pengetahuan tentang koperasi, serta para tokoh masyarakat, pihak pemerintahan, tokoh
spiritual, dan lain sebagainya juga sangat berguna. Di dalam struktur manajemen yang baik
sebaiknya mengandung hal-hal seperti misalnya pernyataan visi, etika, sistem manajemen,
rancangan gaji, harga, laba, pembukuan, dan rancangan masa depan.
Pernyataan Visi
Pernyataan visi adalah dokumen kecil yang ditulis bersama oleh semua yang terlibat di
kelompok. Di dalamnya ada pernyataan bagaimana anggota kelompok akan bekerjasama
sebagai sebuah kelompok, serta menyatakan tujuan-tujuan dari kelompok, untuk sekarang
dan masa depan. Pernyataan ini sebaiknya dibuat pendek dan sederhana.
Struktur Etika
Ini adalah panduan dan dasar bagaimana kelompok akan berfungsi. Tiap orang di dalam kelompok sebaiknya terlibat dalam pembuatan panduan dan dasar-dasar, dan setiap orang harus setuju untuk bekerja bersama sebagai bagian dari kontrak mereka. Ini membantu organisasi untuk bekerja dengan baik dan efektif di samping membantu tiap orang untuk mempunyai pengetahuan yang cukup tentang organisasi dan kebijakan-kebijakan untuk membuat keputusan individu berdasarkan apa yang sudah ditetapkan bersama.

Hal ini misalnya mencakup:
• Hak dan kewajiban pekerja
• Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam rapat anggota.
• Pelestarian terhadap lingkungan.
• Penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.
• Keterlibatan kelompok.

SUMBER (http://www.idepfoundation.org/download_files/permakultur/MOD13-koopusaha.pdf)

ALASAN DIBENTUKNYA KOPERASI


Koperasi memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
• Kemudahan memperoleh bahan-bahan usaha. Pembelian dalam jumlah besar akan jauh
lebih murah dibanding pembelian dengan eceran. Dana yang tersedia untuk membeli
bahan dalam jumlah banyak juga dapat tersedia karena merupakan dana yang terkumpul
dari banyak orang. Disamping itu, tiap-tiap anggota koperasi mempunyai sumber
yang berbeda-beda, yang bisa saling dimanfaatkan antar tiap kelompok, seperti hasil
perkebunan, hasil hutan, tenaga dan keahlian, transportasi, dan sebagainya.
• Dapat menghasilkan produk yang beraneka ragam. Ada banyak produk tertentu yang
tidak bisa dihasilkan sendiri-sendiri. Tapi bila suatu kelompok orang atau keluarga bekerja
bersama, mereka dapat membuat banyak hal. Tiap-tiap anggota bisa saling berbagi
produk yang dihasilkan.
• Melobi lewat kelompok. Suatu kelompok akan membutuhkan lebih banyak modal, pelatihan, peralatan, partner usaha, dan kerjasama dengan pemerintah. Melobi lewat sebuah kelompok akan lebih didengar daripada melobi atas nama individu.
• Tiap anggota dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan bidangnya. Dalam koperasi, perbedaan keahlian akan menghasilkan produk-produk yang beraneka ragam yang bisa dimanfaatkan bersama.
• Memudahkan pemasaran produk. Pemasaran produk dapat menjadi lebih mudah melalui
sebuah kelompok karena perwakilan dari kelompok dapat bekerjasama untuk mengatur
jadwal transportasi, jadwal pemasaran dan pasar untuk produk-produknya, misalnya pasar
tradisional, rumah makan, supermarket, kios/toko, dan lain-lain. Ini hal yang berat apabila
dikerjakan sendirian, dan juga akan menghabiskan banyak waktu. Sebuah kelompok
akan mampu menerima tanggung jawab yang lebih besar. Buatlah merek produk sesuai
dengan nama kelompoknya. Ini dapat membantu dalam pemasaran karena barang yang
berkualitas akan bertahan dan berkembang dengan baik. Kualitas dan kepercayaan adalah
faktor penting yang menjadi dasar pemasaran yang berkelanjutan. Adanya koperasi juga akan membantu meyediakan produk secara teratur.
• Anggota dapat mempelajari keahlian dan keterampilan yang baru lewat interaksi di dalam
kelompok. Tiap-tiap anggota dapat berpartisipasi sesuai keahliannya dan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman antar anggota.
• Perputaran uang dan barang akan lebih banyak terjadi antar anggota dalam suatu koperasi.
• Lapangan pekerjaan yang lebih luas akan tercipta, khususnya di daerah pedesaan.
• Dapat memiliki nama kelompok pada produk, yang menciptakan perasaan bangga. Apalagi jika nama produk tersebut bisa menjamin kualitas yang baik

sumber (http://www.idepfoundation.org/download_files/permakultur/MOD13-koopusaha.pdf)

KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR GLOBAL


Ditengah tuntutan kemampuan bersaing didalam negeri yang masih dilindungi oleh proteksi pemerintah, UKM dan koperasi juga harus menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Berbagai bentuk kerjasama ekonomi regional maupun multilateral seperti AFTA, APEC dan GATT berlangsung dengan cepat dan mendorong perekonomian yang semakin terbuka. Pada kondisi lain, strategi pengembangan UKM dan koperasi masih menghadapi kondisi nilai tambah yang kecil termasuk kontribusinya terhadap ekspor.

Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM dan koperasi sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi serta situasi yang datang dari eksternal. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kondisi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia. Pertama, akses usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar daripada UKM dan koperasi. UKM dan koperasi masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal akses teknologi dan manajemen usaha. Kedua, akses usaha skala besar terhadap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara UKM masih berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga, kurangnya keberpihakan kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UKM dan koperasi pada masa lalu yang lebih menjadikan UKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi diatas.

Untuk masa mendatang dengan tantangan globalisasi ekonomi dan persaingan bebas, struktur yang timpang dan kesenjangan akses ini tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Tidak ada jalan lain bagi Indonesia selain melakukan reformasi struktur usaha yang ada saat ini. Dalam konteks reformasi ini, menjadi sangat relevan untuk diberi ruang gerak yang longgar guna mengejar ketertinggalan namun juga dengan strategi yang tepat

Menghadapi persaingan bebas, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi kemampuan SDM, skala usaha dan kemampuannya untuk melakukan inovasi dan akses pasar. Dalam perjalanannya pembinaan terhadap UKM dan koperasi lebih condong kepada pembinaan pengusaha kecil, Kinerja koperasi di berbagai Negara sedang dihadapkan kepada berbagai masalah, sehingga kemampuan bersaing koperasi semakin melemah. Pertumbuhan yang relatif rendah bahkan kemunduran terutama di rasakan koperasi konsumsi. Hal ini disebabkan, persaingan yang semakin tajam. Disamping itu karena pengelola koperasi tidak memiliki konsep pengembangan strategis dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat.

Kesiapan koperasi menghadapi persaingan dan merespon pasar ini dihadapkan berbagai masalah diantaranya kelambanan koperasi untuk merger sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien. Kedua, kekurangmampuan pengelola koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif atau sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.

Dalam kewirausahaan ada pandangan yakni bagaimana mengubah tantangan menjadi peluang yang tentu memerlukan kreatifitas. Kemampuan untuk berkreatifitas berarti mampu untuk bersaing dengan pasar dan memanfaatkan setiap peluang yang ada bahkan yang tak terlihat oleh orang sekitar sekalipun. Menciptakan kreatifitas bukan karena mempunyai keahlian tetapi mau bekerja keras dan telaten untuk membuat sesuatu yang biasa menjadi luar biasa.

Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran koperasi dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi adalah dengan menumbuhkan koperasi yang kuat dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan koperasi ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya entitas dan posisi koperasi dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam kebijakan pengembangan koperasi.

Disamping itu, kewirausahaan dengan melaksanakan kebijakan biaya rendah dan sekaligus kebijakan diferensiasi/keunikan produk sehingga menciptakan manfaat bagi anggota telah menjadi kaidah koperasi. Koperasi sebagai lembaga ekonomi telah didesain untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dan untuk itu perlu restrukturisasi perkoperasian.

Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan inovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tiga peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM dan koperasi. Peran yang diharapkan adalah sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, sebagai gerbong penarik usaha kecil dan koperasi untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah dan sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas. Akan tetapi, sampai saat ini belum mengetahui mengapa populasi usaha menengah menjadi sangat tipis jumlahnya, adalah bagaimana mendorong dunia UM agar tumbuh. Hipotesa yang muncul dalam fenomena jumlah usaha menengah yang kecil adalah bahwa struktur pasar usaha menengah adalah sangat distorsif dan kurang kompetitif. Di dalam proses industrialisasi, peranan usaha menengah sangat dibutuhkan, baik untuk mempercepat proses industrialisasi maupun meningkatkan produktivitas ekonomi.

sumber(http://meirianie.wordpress.com/2010/10/17/koperasi-dalam-persaingan-pasar-global/)

komentar:
artikel ini saya dapat dari sumber diatas dan ini tentang kondisi koperasi dalam pasar global.
Ini menambah pengetahuan saya tentang kondisi koperasi dalam pasar global tersebut.

Sabtu, 01 Januari 2011

KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA


KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).

Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.

Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.

Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.



2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).

Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.



3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.

Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.



4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.

Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.

Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Sumber (http://ikaagustini.wordpress.com/2010/12/27/koperasi-dalam-pasar-persaingan-sempurna/)
komentar :
artikel ini saya dapat dari sumber data di atas.Setelah membaca artikel ini saya jadi lebih tau tentang koperasi dalam pasar persaingan sempurna.

MANFAAT KOPERASI


Kemanfaatan Koperasi

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif secara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari dalam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me¬mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

sumber (http://a7colinz.blogspot.com/)

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI


Dalam koperasi ternyata setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban,hal ini sama seperti kita sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban.

Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.

2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.

4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

6. Dll.

Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Hadir di dalam Rapat Anggota

2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota

3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota

4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)

5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

6. Dll

Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.


sumber(http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html)


komentar :

setelah saya membaca tulisan ini saya jadi tahu bahwa setiap anggota koperasi memiliki kewajiban dan hak nya di dalam koperasi tersebut.

KEANGGOTAAN KOPERASI


Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya

Anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.

Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.

Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.

Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.

sumber (http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/keanggotaan-koperasi-indonesia.html)


KEMENKOP INTENSIFKAN DIKLAT KOPERASI DI KAMPUS


Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggandeng beberapa perguruan tinggi di Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang koperasi jasa keuangan melalui diklat.

"Secara umum upaya untuk meningkatkan kualitas di koperasi jasa keuangan sudah mendapat dukungan dari perguruan tinggi," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia mengatakan, tugas untuk meningkatkan kualitas SDM koperasi terasa jauh lebih ringan saat beberapa perguruan tinggi membentuk Lembaga Diklat Profesi (LDP) secara mandiri.

Beberapa perguruan tinggi yang memiliki LDP adalah STIE Perbanas Surabaya, Universitas Batik Surakarta, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, STIE Banjarmasin, Universitas Sultan Agung Semarang, Lembaga Diklat Rekadesa Jakarta, dan Lembaga Diklat Web Education Jakarta.

"Perguruan tinggi-perguruan tinggi itu memberikan diklat kepada para pengurus koperasi jasa keuangan," katanya.

Kemenkop dalam rangka mengimplementasikan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) juga telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan.

Lembaga tersebut bertugas melaksanakan uji kompetensi dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. "Sampai saat ini telah diadakan diklat sertifikasi bagi manajer atau kepala cabang sebanyak 256 peserta," katanya.

Neddy menambahkan, manajer atau kepala cabang yang telah mengikuti uji kompetensi sebanyak 147 manajer/kepala cabang. "Dan yang telah dinyatakan kompeten sebanyak 66 manajer dan kepala cabang," katanya.

Menurut Neddy, standar kompetensi kerja dalam bidang SDM pengelola koperasi khususnya jasa keuangan diperlukan karena koperasi tersebut mengelola asset yang likuid dengan tingkat perputaran yang tinggi.

Koperasi semacam itu juga mengelola aset yang berisiko dan mudah hilang atau diselewengkan. "Oleh karena itu mutlak diperlukan pengelola yang kompeten," katanya. Bagi dia, upaya diklat dan pendidikan masih tetap relevan diterapkan untuk menghasilkan pengelola koperasi yang kompeten. (kpl/bar)

Sumber (http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/kemenkop-intensifkan-diklat-koperasi-di-kampus.html)

komentar : berita ini saya dapat dari sumber berita online yang mengabarkan tentang koperasi kampus..