Minggu, 02 Januari 2011

JAMINAN HUKUM DALAM PEMBERIAN KREDIT DI KOPERASI


000222112 Pemberian kredit dan jaminan mempunyai hubungan yang erat sekali,karena kreditur tidak akan mau memberi kredit jika tidak adajaminan yang dianggap dan dinilai memadai untuk menjamin pelunasan utang debitur tersebut pada waktunya dan pemberian jaminan itu sendiri tidak dapat atau tidak mungkin lahir atau berdiri sendiri selain harus didahului dengan adanya suatu perjanjian yang mendasari lahirnya utang piutang atau kewajiban dari pihak debitur kepada kreditur.yang menjadi pelmasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan jaminan dalam pemberian kredit pada koperasi unit simpan pinjam swamitra binjai, produk pinjaman apa saja yang dikeluarkan oleh koperasi unit simpan pinjam untuk membantu usaha kecil menengah dalam menambah modal usahanya dan proses pemberian kredit tersebut serta apa objek jaminan yang diberikan pada Koperasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data dengan menelusuri kepustakaan berdasarkan buku-buku, literatur dan perundangundangan yang berhubungan dengan topik tulisan ini dan melakukan penelitian secara langslmg kepada objek penelitian yaitu Koperasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai dengan melakukan wawaneara kepada pimpinan,para staf dan karyawan serta nasabah Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai. Dari data yang diperoleh bahwa pemberian kredit di Kopcrasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Binjai harus dengan suatn jaminan baik itu benda bergerak maurun benda tidak bergerak yang diikat dengan gadai Jaminan fidusia, hipotik, hak tanggungan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur (peminjam) bila debitur eidera janji atau pailitJaminan kredit tersebut akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak koperasi bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan eara mengeksekusi jaminan kredit koperasi tersebut dan pinjaman - pinjaman yang ditawarkan oleh Koperasi Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra Binjai kepada masyarakat khususnya pelaku usana kecil menengah adalah terdiri dari Pinjaman harian, Pinjaman Berulang, Pinjaman Insidental, Pinjaman Fleksible, dan Pinjaman Investasi yang berguna untuk membantu modal usahanya dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat khususnya anggota koperasi Dr. Tan Kamelo, SH, MS; Syamsul Rizal, SH., M.Hum.

Sumber(http://www.researchgate.net/publication/42354032_Aspek_Hukum_Jaminan_Dalam_Pemberian_Kredit_Pada_Koperasi_Unit_Simpan_Pinjam_(Studi_Kasus_Unit_Simpan_Pinjam_Swamitra_Binjai)

1 komentar:

  1. Saya roy donald, dari Australia. Saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman dalam rangka bagian dari dunia itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 3-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses itu karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan saya menjelaskan situasi saya kepada teman saya dan kemudian memperkenalkan saya pada perusahaan pinjaman bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Saya mendapat pinjaman $ 9.000,00 dari IBU KARINA yang baik dalam waktu 24 jam ketika saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui KARINA ROLAND LOAN COMPANY, dalam kehidupan keluarga saya. Saya mencari saran Anda jika Anda memerlukan pinjaman, Anda harus menghubungi saya melalui email (roydonald023@gmail.com) atau menghubungi ibu KARINA yang baik melalui (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +13128721592, semua berkat mrs karina roland.

    BalasHapus