Senin, 04 April 2011

HAK GUNA USAHA


Hak guna usaha dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hak erfacht,yang terdapat dalam pasal 720 B.W.,adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh (voe genot) atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain,dengan kewajiban membayar pacht(canon) tiap tahun,sebagai pengakuan eigendom kepada yang empunya,baik berupa uang maupun hasil in natura.
Hak guna usaha dalam pengertian sekarang,sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat(1) UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yanng dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian,perikanan atau peternakan."
Apa yang diatur dalam UUPA adalah merupakan ketentuan-ketentuan pokok saja,sedangkan untuk pelaksanaanya masih diperlukan peraturan pelaksanaan.Menurut pasal 50 ayat(20) ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna usaha ,akan diatur lebih lanjut dengan peraturan ,berupa peraturan Pemerintah atau peraturan menteri.Berlainan dengan hak milik ,maka penggunaan tanah yang dipunyai dengan hak guna usaha itu terbatas,yaitu pada usaha pertanian,peternakan,perikanan.Dalam pengertian pertanian termasuk juga perkebunan meskipun tanah yang dipunyai hak guna usaha itu khusu diperuntukkan bagi usaha pertanian,perikanan,peternakan,tetapi tidaklah berarti bahwa orang yang empunya hak tidak bleh mendirikan bangunan-bangunan di atasnya.

Sumber : buku seri diktat Gunadarma


komentar :

setelah saya membaca buku ini saya jadi tahu bahwa hak guna usaha tidak memberi wewenang kepada pemiliknya untuuuk mengambil kekayaan alam yang terkandung didalam tubuh bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar