Selasa, 12 April 2011

PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH

Judul:

SEGI-SEGI POSITIF DALAM PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH SERTA PERBEDAANNYA DENGAN BANK KONVENSIONAL

Pengarang :

T. Rusydi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara


Kesimpulan :

Perbedaan Bank dengan Prinsip Syariah dengan Bank Konvensional

Bank Konvensional

Bank Syariah

- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi

- Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.

- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.

- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming

- Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

- Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam

- Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan bagi hasil.

- Investasi yang halal dan haram

- Melaksanakan investasi yang halal saja.

- Tidak terdapat dewan pengawas syariah

- Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat melalui dewan pengawas syariah.


Sumber :

http://www.pdfking.net/doc/jurnal-ekonomi.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar