Judul :
PERANAN HUKUM DALAM
PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN
PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling)
(Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)
Pengarang:
Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Kesimpulan :
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnya
merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan
pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara.
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan
hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian
“kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat
memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan
pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan
ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang
sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.
Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen,
sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintahSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar