Selasa, 12 April 2011

PERANAN HUKUM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PERBUATAN PEMERINTAH


Judul :

PERANAN HUKUM DALAM

PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN

PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling)

(Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)

Pengarang:

Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta


Kesimpulan :

Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnya

merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan

pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara.

Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan

hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian

“kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat

memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan

pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan

ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang

sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.

Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen,

sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah

Sumber :
http://www.pdfking.net/doc/jurnal-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar