Selasa, 12 April 2011

KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Judul :

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum

Pengarang :

Hasim Purba

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara



Kesimpulan :

Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk

dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling

membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan

kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G)

maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak

negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan

dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna

mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan.

Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing

mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya

jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh

bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan

dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi

tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan

yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi

perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.



Sumber :

http://www.pdfking.net/doc/jurnal-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar