Senin, 11 April 2011

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk ''Intellectual Property Rights'' (IPR) atau ''Geistiges Eigentum'', dalam bahasa Jermannya Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi ''hal 13''. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6 Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Ruang lingkup hak kekayaan intelektual:
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
3.Paten (Patent)
4.Desain Industri (Industrial Design)
5.Merek (Trademark)
6 Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
7 Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
8 Rahasia dagang (Trade secret)
9.Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sumber (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kekayaan_intelektual&action=edit&section=4)
komentar :setelah saya membaca ini saya jadi lebih tahu tentang hak kekayaan inteleltual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar