Selasa, 12 April 2011

HARGA BARANG SEBAGAI STANDART PENGEMBALIAN HUTANG PIUTANG


Judul :
HARGA BARANG SEBAGAI STANDAR PENGEMBALIAN
HUTANG PIUTANG UANG DI LOMBOK (TELA’AH
ASPEK AL-‘ADALAH DALAM EKONOMI ISLAM)
Pengarang :
Muslihun, M.Ag.

Kesimpulan :
praktik
hutang piutang uang dengan pengembalian standar harga barang di pulau Lombok
secara umum dapat disimpulkan menjadi dua cara, yakni (a) menggunakan istilah
nempok uang dengan berstandar harga barang, dan (b) menggunakan istilah nempok
barang akan tetapi barang tetap saja tidak diambil oleh pihak kedua (yang
membutuhkan dana) karena dijual kembali kepada pihak pertama (pemilik dana).
Pemilik pertama mendapatkan keuntungan dari selisih nilai uang pada saat dipiutangkan
dengan nilai uang yang lebih tinggi sesuai dengan kenaikan harga barang yang
dijadikan standar harga.Dengan mengikuti pola pikir kelompok modernis, seperti Fazlurrahman dan M. Qurais Shihab, maka konsep al-‘adalah (juctice) dapat menjadi alasan pembenaran
hutang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan menggunakan standar harga barang
sewaktu pengembaliannya di Pulau Lombok dalam perspektif ekonomi Islam. Hal ini
dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni kemungkinan harga barang
naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus dipastikan bahwa kedua belah
pihak tidak ada yang dirugikan. Sementara, jika kita mengikuti model cara berpikir
kelompok neorevivalis, maka hutang piutang berstandarisasi harga barang ini tetap
dianggap sebagai riba yang diharamkan karena harga barang yang menjadi standar
tersebut dapat naik, kenaikan tersebut tetap dianggap riba yang diharamkan.

Sumber :
http://www.pdfking.net/HARGA-BARANG-SEBAGAI-STANDAR-PENGEMBALIAN-HUTANG-PIUTANG-UANG-DI------PDF.html#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar