Judul:
Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
Pengarng :
Oleh: Agus Waluyo Nur*
Kesimpulan :
Kebutuhan terhadap produk
pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal
berdirinya bank-bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk
memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat
dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu
berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud
dalam: (1) penciptaan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, (2)
peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan dan
(3) menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan
sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan
yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang
di akhir periode sewa atau mengembalikannyaSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar