Sabtu, 14 Mei 2011

ARBITRASI MERGER

Arbitrasi merger juga disebut sebagai arbitrasi risiko, yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disammping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.

Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi.
Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

Pertaruhan dalam arbitrasi merger yaitu bahwa rentang harga akan menjadi nol, apabila dan manakala proses akuisisi selesai. Resiko yang dihadapi yaitu apabila kesepakatan tersebut gagal dan rentang harga menjadi sangat lebar.

Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrasi#Jenis_arbitrasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar