Ciri-ciri dari BUMD :
1.Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.Sebagai sumber pemasukan negara
8.Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.Modal]]nya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang ''go public''
10.Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11.Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara#Badan_Usaha_Milik_Daerah_.28BUMD.29)
Minggu, 15 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks For your info
BalasHapusbumd apa bumn tuh??
BalasHapus