Sabtu, 14 Mei 2011

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN JASA

Judul :PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN JASA

Sumber :http://eprints.undip.ac.id/18448/1/NUR_DEWI_ALFIYANAH.pdf

Kesimpulan :

Pengaturan kegiatan perusahaan jasa penilai tidak dijumpai baik dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kitab Undang-UndangHukum Dagang (KUHD). Pengaturan kegiatannya tidak saja meliputi keperdataan(perjanjian penilaian) tetapi juga administrasi yang harus dipenuhi untuklegalitas/keabsahan kegiatan penilaian. Dilihat dari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar