Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
- Hukum pidana/hukum publik
- Hukum perdata/hukum pribadi
- Hukum acara
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara
- Hukum internasional
- Hukum adat
- Hukum islam
- Hukum agraria
- Hukum bisnins, dan
- Hukum lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar