Selasa, 10 Mei 2011

PEMBAGIAN HUKUM

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
  1. Hukum pidana/hukum publik
  2. Hukum perdata/hukum pribadi
  3. Hukum acara
  4. Hukum tata negara
  5. Hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara
  6. Hukum internasional
  7. Hukum adat
  8. Hukum islam
  9. Hukum agraria
  10. Hukum bisnins, dan
  11. Hukum lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar