Sabtu, 14 Mei 2011

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan menjadi konsultan adalah:
  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Konsultan_Hak_Kekayaan_Intelektual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar