Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar