Sabtu, 14 Mei 2011

PENDAFTARAN MEREK

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Merek#Pendaftaran_Merek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar