- Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
- Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Sumber:(http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli#Monopoli_yang_Tidak_Dilarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar