Sabtu, 14 Mei 2011

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK

Fungsi dari pendaftaran merek adalah:
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Merek#Pendaftaran_Merek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar