Sabtu, 14 Mei 2011

ISTILAH-ISTILAH EKSPOR

Berikut adalah istilah-istilah ekspor yang sering digunakan:

''Airway bill'': Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.

''Bill of landing (B/L)'': Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Invoice :Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.

C&F (''Cost and Freight'') : Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.

''Clearence'' :

1.hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.

2. Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.

3.Ijin mengeluarkan barang dari pabean.

''Consignee'' : Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.

F. O. B (''free on the boat'') : Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim

''Packing list'' : Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)

''Comodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''.

''Phytosanitary certificate'' : Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)

''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.

SUMBER(http://id.wikipedia.org/wiki/Ekspor#Istilah-istilah_ekspor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar