Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
3.Paten (Patent)
4.Desain Industri (Industrial Design)
5.Merek (Trademark)
6.Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
7.Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
8.Rahasia dagang (Trade secret)
9.Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Ruang_Lingkup_HKI)
Sabtu, 14 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar