Judul : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungandalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Penulis : Sulasi Rongiyati
Link/Sumber : http://www.dpr.go.id/kajian/Aspek-Hukum-Pengaturan-Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-dalam-Undang-Undang-Perseroan-
KESIMPULAN:
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwapenerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum. Bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alammerupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkanjuga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak padafungsi kemampuan sumber daya alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar