Sabtu, 14 Mei 2011

FUNGSI MEREK

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Merek#Fungsi_Merek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar