Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
* Pajak Penghasilan
:Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
* Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
:Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
* Pajak Bumi dan Bangunan
:Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
* Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
:Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
* Bea Materai
:UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame
Tidak ada komentar:
Posting Komentar