Sabtu, 14 Mei 2011

JENIS PAJAK

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

* Pajak Penghasilan

:Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008

* Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

:Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009

* Pajak Bumi dan Bangunan

:Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994

* Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

:Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000

* Bea Materai

:UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Pajak Daerah

* Pajak Kendaraan bermotor

* Pajak radio

* Pajak reklame

Sumber(http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Jenis_Pajak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar